Pihak Karen Idol Santai Arya Satria Claproth Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

27 Maret 2020 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arya Satria Claproth Mendatangi Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/12). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arya Satria Claproth Mendatangi Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/12). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arya Satria Claproth telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh Polrestabes Bandung. Hal ini merupakan pengembangan dari laporan yang dilayangkan oleh istrinya Karen Pooroe alias Karen Idol.
ADVERTISEMENT
Meski Arya berstatus tersangka, pihak kepolisian tak menahannya. Sebab, ancaman hukuman pidana dalam kasus tersebut di bawah lima tahun penjara.
Kuasa hukum Karen Idol, Wemmy Amanupunyo, menanggapi santai keputusan tersebut. Ia paham, menurut undang-undang, Arya memang tak berhak ditahan.
“Arya, kan, enggak mungkin (ditahan) karena ancaman hukuman cuma empat bulan. Jadi, enggak mungkin ditahan,” tutur Wemmy, ketika dihubungi kumparan, baru-baru ini.
Arya Satria Claproth dan Karen Idol. Foto: Giovanni/kumparan dan Instagram/@karenpooroe
Meski demikian, Wemmy meyakini, dengan ditetapkannya Arya sebagai tersangka, dapat dipastikan pihak kepolisian sudah melihat adanya dugaan tindak pidana tersebut.
“Orang sudah bisa melihat, orang sudah bisa menilai bahwa, dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka, perlakuan KDRT yang selama ini dibantah sudah dibuktikan polisi,” tuturnya.
Karen Pooroe. Foto: Giovanni/kumparan
“Saya enggak khawatir. Saya bilang sama Karen, enggak usah berharap dia ditahan. Perkara dia bilang di Bandung bisa di SP3, itu hak dialah,” tambah Wemmy.
ADVERTISEMENT
Menutup perbincangan, Wemmy mengatakan pihaknya terus menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait laporan Karen Idol terhadap Arya Satria Claproth tersebut.