Pihak Karen Idol Santai Arya Satria Claproth Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Meski Arya berstatus tersangka, pihak kepolisian tak menahannya. Sebab, ancaman hukuman pidana dalam kasus tersebut di bawah lima tahun penjara.
Kuasa hukum Karen Idol , Wemmy Amanupunyo, menanggapi santai keputusan tersebut. Ia paham, menurut undang-undang, Arya memang tak berhak ditahan.
“Arya, kan, enggak mungkin (ditahan) karena ancaman hukuman cuma empat bulan. Jadi, enggak mungkin ditahan,” tutur Wemmy, ketika dihubungi kumparan, baru-baru ini.
Meski demikian, Wemmy meyakini, dengan ditetapkannya Arya sebagai tersangka, dapat dipastikan pihak kepolisian sudah melihat adanya dugaan tindak pidana tersebut.
“Orang sudah bisa melihat, orang sudah bisa menilai bahwa, dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka, perlakuan KDRT yang selama ini dibantah sudah dibuktikan polisi,” tuturnya.
“Saya enggak khawatir. Saya bilang sama Karen, enggak usah berharap dia ditahan. Perkara dia bilang di Bandung bisa di SP3, itu hak dialah,” tambah Wemmy.
ADVERTISEMENT
Menutup perbincangan, Wemmy mengatakan pihaknya terus menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait laporan Karen Idol terhadap Arya Satria Claproth tersebut.