Pihak Ndhank Layangkan Somasi ke Andre Taulany, Minta Ganti Rugi Rp 35 M
·waktu baca 1 menit

Ndhank Surahman melayangkan somasi kedua untuk Andre Taulany dan Stinky. Kuasa hukum Ndhank, Firdaus Oiwobo, mengatakan bahwa somasi tersebut dilayangkan lantaran somasi pertama Ndhank tidak ditanggapi.
"Hari ini kami tim kuasa hukum Endang eks Stinky telah mengirimkan somasi kedua untuk saudara Andre Taulany," ucap Firdaus Oiwobo saat dihubungi awak media, belum lama ini.
Kata Firdaus, Ndhank mengaku selama ini dirinya tidak pernah mendapatkan royalti dari lagu ciptaannya, baik dari Stinky maupun dari Andre Taulany.
Oleh karena itu, Ndhank memutuskan untuk melarang Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu Mungkinkah dan Jangan Tutup Dirimu. Tak hanya itu, dalam somasinya Ndhank meminta ganti rugi sebesar Rp 35 Miliar kepada Andre Taulany.
"Pertama adalah kami minta saudara Andre untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 Miliar," tutur Firdaus.
"Kedua, saudara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media baik televisi maupun online pada klien kami bernama Ndhank Surahman," tambahnya.
Firdaus menambahkan pihaknya tak segan untuk mengambil langkah hukum jika somasi kedua ini tak ditanggapi oleh pihak Andre Taulany.
"Jika tidak ada tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat," tandasnya.
