Pihak Paula Verhoeven Bawa 42 Bukti, Pengacara Baim Minta Ditunjukkan Bukti Asli

12 Februari 2025 12:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paula Verhoeven tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paula Verhoeven tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak Paula Verhoeven mengajukan 42 bukti dalam lanjutan sidang cerainya dengan Baim Wong yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
Dalam lanjutan sidang cerai itu, kedua belah pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Pengacara Paula, Ainul Yaqin, menyebutkan bahwa 42 bukti yang disampaikan meliputi surat dan bukti elektronik.
"Untuk persidangan hari ini adalah agendanya menyampaikan bukti dari pihak kami, pihak termohon, hari ini kita menyampaikan ada sekitar 42 bukti baik itu bukti berupa surat dan bukti elektronik," tutur Ainul usai sidang.
Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Ainul tak menjelaskan secara detail mengenai bukti tersebut. Namun dia menegaskan bahwa bukti yang diajukan berkaitan dengan pokok perkara yang tengah berjalan.
Dia juga tak menampik adanya bantahan dari pihak Baim terkait sejumlah bukti yang dia hadirkan ke persidangan kali ini.
"Ya biasa seperti biasa. Dan masing-masing pihak selalu mengajukan bantahan. Begitu juga pada saat mereka mengajukan bukti, kita membantah dan juga begitu sebaliknya," tutur Ainul.
Artis Baim Wong bersama pengacaranya memberkan keterangan pers terkait perceraiannya di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Selasa, (8/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Ditemui dalam kesempatan berbeda, pengacara Baim, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihak Paula belum bisa menunjukkan bukti asalnya. Sebab beberapa bukti yang disampaikan hanya tangkapan layar dari percakapan di aplikasi Whatsapp.
ADVERTISEMENT
"Jadi, di dalam hukum itu tiap mengajukan bukti itu mesti ada bukti pembanding. Bukti pembanding itu adalah bukti asal," kata Fahmi.
"Jadi asal usul dari bukti tersebut atau bahasa yang lebih gampang itu harus bisa dicocokkan dengan aslinya," tambahnya.
Baim Wong (kanan) dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid usai mengikuti sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kata Fahmi, majelis hakim memberikan kesempatan untuk pihak Paula membawa bukti aslinya. Dalam kesempatan itu, Fahmi juga enggan menyampaikan perihal yang disampaikan dalam bukti tersebut.
"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya tidak ada atau pembandingnya tidak ada ditunjukkan ke majelis hakim ya. Ya diberi kesempatan lah, tunjukkan dengan bukti aslinya seperti apa," tukasnya.
Sejauh ini, Baim sudah menghadirkan 82 bukti, 11 saksi fakta, dan 3 saksi ahli. Baim Wong resmi mengajukan gugatan cerai ke Paula Verhoeven pada 7 Oktober dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan cerai, Baim menduga bahwa istrinya telah selingkuh dengan salah satu orang terdekat Baim Wong.
Sebelumnya mediasi antara kedua belah pihak juga telah digelar. Hanya saja upaya mediasi cerai antara Paula Verhoeven dan Baim Wong dinyatakan gagal dalam persidangan tersebut. Baim Wong tetap ingin cerai dari Paula Verhoeven.