Pihak Rency Milano Siap Bongkar Identitas Klinik Pelaku Malpraktik

4 Agustus 2020 8:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rency Milano. Foto: Instagram/@elmatheana
zoom-in-whitePerbesar
Rency Milano. Foto: Instagram/@elmatheana
ADVERTISEMENT
Rency Milano yang merupakan kakak Elma Theana menjadi korban malpraktik salah satu klinik kecantikan di Jakarta. Malpraktik itu terjadi kala Rency melakukan pemasangan filler di bibir dan dagu.
ADVERTISEMENT
Alih-alih menjadi cantik, wajah Rency justru bengkak. Cairan yang disuntikkan ke wajahnya menjadi mengeras dan mengeluarkan nanah.
Rency Milano. Foto: Instagram/@rency_milano
Karena itu, Rency Milano dan tim kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada klinik yang bersangkutan. Namun, somasi pertama yang dilayangkan Rency Milano hingga saat ini belum kunjung digubris.
"Walaupun ada respons perkataan akan bertemu, tapi kenyataannya belum ada ketemuan pihak kami lawyer dan klinik," ungkap kuasa hukum Rency, HRM Bagiono, SH. MBA, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (3/8).
Artis Elma Theana dan Rency Milano saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin, (27/7). Foto: Ronny
Karena itu, Bagiono pun berinisiatif untuk melayangkan somasi kedua. Pihak klinik sudah merespons dan berjanji untuk bertemu pada 5 Agustus mendatang.
"Kita lihat bagaimana tindakan pihak klinik menanggapi somasi kali ini. Somasi ini juga memanggil pihak klinik untuk mengklarifikasi, bagaimana jalan keluarnya. Kami mau tahu, dari somasi ini, adakah keseriusan dari mereka," ujar Bagiono.
ADVERTISEMENT
Sebagai adik, Elma sangat prihatin dengan kondisi Rency Milano. Karena itu, ia beserta Rency dan tim kuasa hukumnya siap mengambil langkah tegas jika somasi tidak dijawab.
"Kalau sampai besok Rabu enggak ketemu, berarti enggak ada niat baik dan kami siap untuk blow up nama kliniknya," kata Elma.
Rency Milano. Foto: Instagram/@rency_milano dan Instagram/@elmatheana
Bagiono menegaskan kejadian malpraktik bisa dituntut secara hukum. Jika memang terbukti bersalah, pihak klinik harus mendapat hukuman dan membayar denda.
"Dalam UU 36 tahun 2009, masyarakat berhak menuntut ganti rugi pada tenaga kesehatan jika terjadi kesalahan. Jadi, jika somasi kedua tidak digubris, saya akan langsung tempuh jalur hukum," tutup Bagiono