Pihak Virgoun Berencana Cek Laporan Tenri Anisa

8 Mei 2023 11:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Tenri Annisa dan Kuasa Hukumnya, Milano Lubis, pada Selasa (2/5/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Tenri Annisa dan Kuasa Hukumnya, Milano Lubis, pada Selasa (2/5/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Tenri Anisa membuat laporan kepolisian usai dituding sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli. Pihak Virgoun sudah mengetahui adanya laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin, mengatakan bahwa pihaknya ingin mencari tahu mengenai kebenaran laporan yang didaftarkan di Polda Metro Jaya itu. Kata Sandy, pihaknya bakal mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (8/5)
"Kami tim kuasa hukum Virgoun akan mengkonfirmasi mempelajari Laporan bila mana klien kami dilaporkan," tutur Sandy kepada awak media, belum lama ini.
Virgoun Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Apabila laporan itu ditujukan kepada Virgoun, Sandy menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Bila juga ada panggilan kami akan kooperatif dan menjalani proses penyidikan selama ada Laporan yang dilayangkan kepada klien kami," ucapnya.
Tenri memasukkan laporan itu lantaran somasi terbukanya tak dihiraukan oleh pihak Virgoun. Kendati demikian, Sandy mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima somasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Soal somasi itu masih dalam proses lagi kita pelajari jadi kita juga lagi mencari informasi lebih lanjut," ucap Sandy.
"Karena kita baru terima kemarin siang dan kemudian baru beberapa hari kemudian ada Laporan dan masih kita pelajari dulu," tambahnya.
Virgoun dukung David Ozora, PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Foto: Giovanni/kumparan

Respons Virgoun Dilaporkan Tenri Anisa ke Polisi

Lebih lanjut, Sandy mengungkapkan respons Virgoun saat tahu pihak Tenri membuat laporan kepolisian. Kata Sandy, Virgoun juga berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kooperatif sebagai warga negara yang baik dan menyampaikan apa yang dilaporkan. Tapi apa yang dilaporkan harus dibuktikan dari saksi," tandasnya.
Tenri melaporkan Virgoun dan Inara atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Tenri, Teguh Putra, mengatakan pihaknya melaporkan Virgoun dan Inara dengan Pasal 27 ayat (3) atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP juncto Pasal 45 UU ITE.
ADVERTISEMENT