Piyu: AKSI Bakal Jadi Pihak Terkait Sidang Uji Materiil UU Hak Cipta di MK

3 Juli 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Piyu: AKSI Bakal Jadi Pihak Terkait Sidang Uji Materiil UU Hak Cipta di MK
Piyu dan anggota AKSI lainnya bakal hadir dalam sidang lanjutan Sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Selengkapnya di sini.
kumparanHITS
Musisi Piyu Padi memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Piyu Padi memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) kembali digelar, Senin (30/6). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah, yang diwakili I Wayan Sudiarta selaku anggota Komisi III DPR dan Razilu selaku Direktur DJKI.
ADVERTISEMENT
Agenda persidangan selanjutnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebut akan menghadirkan keterangan dari pihak terkait. Nama Satriyo Yudi Wahono alias Piyu dan keluarga Koeswoyo bakal dihadirkan. Mereka mengajukan diri untuk memberi keterangan.
"Untuk sidang yang akan datang, kami dari akan mendengar terlebih dahulu, karena ada permohonan sebagai pihak terkait dari Satriyo Yudi Wahono dan kawan-kawan. Ini banyak sekali, termasuk dari keluarga Koeswoyo," kata Suhartoyo.
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Dihubungi terpisah, Piyu mengonfirmasi bahwa sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dia telah mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Piyu dan anggota AKSI lainnya bakal hadir dalam sidang selanjutnya.
“Iya, anggota AKSI mengajukan diri sebagai pihak terkait. Ketua Umum dan anggota-anggota,” kata Piyu kepada wartawan, Selasa (1/7).
ADVERTISEMENT
AKSI akan memberikan keterangan untuk dua perkara, yaitu perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 29 penyanyi anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Ada juga perkara nomor 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan personel T’Koos.
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani bersama musisi Piyu Padi dan pengacara Minila Sebayang saat konferensi pers penyataan sikap terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
Selain AKSI, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) juga mengajukan diri sebagai pihak terkait.
"Yang Satriyo Yudi Wahono tadi untuk dua perkara, tapi kalau yang PAPPRI hanya satu perkara, di perkara 28,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 10 Juli dengan agenda mendengar keterangan AKSI dan PAPPRI sebagai pihak terkait.

Pertimbangan Libatkan LMKN dalam Sidang

Majelis hakim juga mempertinbangkan masukan dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, yang meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga dihadirkan sebagai pihak terkait.
ADVERTISEMENT
“Ini saya usul, apakah dimungkinkan untuk kita minta LMKN sebagai pihak terkait? Karena ini persoalan dari keterangan DPR maupun Pemerintah, ini nampak ada persoalan implementasi. Supaya kita bisa melihat terkait eksistensi LMK atau LMKN,” ujar Daniel.
Sebagai informasi, DPR dan Pemerintah dalam keterangan di sidang kemarin, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan uji materiil dari dua pemohon, anggota VISI dan personel T’Koos.
DPR dan Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerima keterangan mereka sepenuhnya, di mana UU Hak Cipta disebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.