Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Piyu Padi Soroti Konflik Ari Bias vs Agnez Mo: Penyanyi Ingin Playing Victim
6 Februari 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit![Piyu, gitaris Padi Reborn di Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Senin (30/12).
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1577706055/rnj29b7cpflwf4sb8cff.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Agnez Mo harus membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.
Kewajiban membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar itu didapat dari tiga konser yang dijalani Agnez dengan membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari.
Rinciannya adalah konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta.
Nominal ganti rugi ini diatur dalam Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta. Pada Pasal 9, pelanggar diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.
Piyu Padi Mengatakan Hal yang Wajar Jika Pencipta Lagu Tuntut Kesetaraan Hak Ekonomi
Dalam unggahan di akun Instagramnya, Piyu Padi membagikan headline pemberitaan mengenai penyanyi Cita Rahayu yang berjudul "Cita Citata Komentari Kasus Agnez Mo vs Ari Bias: Sejak Kapan Penyanyi Harus Bayar Royalti?".
ADVERTISEMENT
Piyu mengatakan, merupakan suatu hal yang wajar apabila pencipta lagu menuntut kesetaraan hak ekonomi.
Namun, Piyu mengungkapkan, ada framing yang tidak menyenangkan untuk pencipta lagu usai putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias dan menghukum Agnez karena melanggar menyanyikan lagu tanpa izin.
"Ketika hasil putusan pengadilan Ari Bias vs Agnez Mo dimenangkan timbul ada denda hukuman (baca hukuman) karena melanggar menyanyikan lagu tanpa izin, maka nilai rupiah denda ini di-framing dengan komentar-komentar saya dengar dari penyanyi juga ada komentar anggota DPR yang juga pencipta lagu seperti @melly_goeslaw yang bukan hakim dan bukan ahli hukum seolah-olah kami pencipta lagu itu layaknya penjahat kriminal yang merusak ekosistem," tulis Piyu.
Piyu mempertanyakan mengenai hak pencipta lagu ketika para penyanyi membawakan lagu mereka di suatu acara.
ADVERTISEMENT
"Anda para penyanyi ini membawakan karya lagu atau hak orang, tapi tidak monitor apakah hak pencipta sudah dipenuhi belum? Tolong dong diingatkan EO promotornya dan ini enggak perlu diajarkan karena Anda bukan anak kecil," tulis Piyu.
Menurut Piyu, event organizer (EO) dan promotor malah dijadikan kambing hitam karena tidak ada kesadaran dari para penyanyi.
"EO promotor membantu membayarkan melalui LMK/LMKN sesuai UU yang berlaku saat ini seperti case-nya Ari Bias Agnez Mo, namun nyatanya tidak ada pembayaran. Terus pencipta haknya siapa yang memenuhi," tulis Piyu.
"Anda penyanyi ini ingin playing victim. Ini ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Terus Anda penyanyi tidak peduli dengan hak pencipta karya itu baik secara etika dan hukum. Kalo begitu Anda namanya disebut apa?? …. isi sendiri," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Piyu mengatakan penyanyi mendapatkan pundi-pundi dari hasil manggung di suatu acara. "Anda penyanyi menimbun berlian, sedangkan pencipta karya lagu mengais remah-remah demi periuk nasi," tulisnya.
Piyu mengimbau Melly Goeslaw untuk mengikutsertakan para pencipta lagu dalam proses revisi Undang-undang Hak Cipta.
"Jangan lupa teh Melly kalo mau revisi Undang-undang Hak Cipta kita diajak ikut menyusun, ya, jangan nyusun sendiri terus tiba-tiba jadi UU baru. Ajak teman-teman pencipta lagu ikut berpartisipasi. Mereka bukan orang jahat, kok, setidaknya dengarkan suara mereka," tulis Piyu.