Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang beragendakan mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba Roro Fitria , telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT
Sidang berakhir dengan penolakan dari JPU atas permohonan PK yang diajukan Roro dan tim kuasa hukumnya. JPU menilai bahwa pasal yang dijeratkan kepada Roro sudah benar, sehingga mereka menolak PK tersebut.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dan keseluruhannya. Menyatakan terpidana Roro Fitria untuk tetap menjalani pidana sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 740/Krimsus/2018," ujar JPU Leo di PN Jakarta Selatan.
PK tersebut sengaja dilakukan oleh Roro lantaran ia merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan Pasal 114, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pasal 112 dan 114 sendiri memiliki frasa 'memiliki, menyimpan, dan menguasai' narkotika. Padahal hasil tes urine, tes rambut, dan tes darah yang dilakukan Roro Fitria terbukti negatif.
ADVERTISEMENT
“Seperti yang terjadi dengan klien kami memang dalam hasil tes urin itu negatif dan juga pemeriksaan rambut negatif dan darah negatif,” ujar Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro.
“Sehingga harapan kami pasal 112 dan 114 itu harus dimaknai bahwa pasal tersebut diterapkan untuk bagi orang yang memang mempunyai tujuan untuk melakukan peredaran gelap narkotika,” sambung Fedhli.
Sementara itu, bintang film 'Bangkitnya Suster Gepeng' ini tak terlihat hadir dalam sidang hari ini. Menurut Dharma, Roro memiliki kesibukan di dalam Rutan.