Pleidoi Yudha Arfandi: Hanya Lalai dalam Kasus Dante dan Minta Dibebaskan

7 Oktober 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lanjutan sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa Yudha Arfandi. Dalam pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian. Dalam berkas pleidoinya kuasa hukum Yudha, Daliun Salian, menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terbilang lemah.
Daliun bahkan mengatakan bahwa Yudha tak melakukan tindak pembunuhan terhadap Dante seperti yang ditudingkan JPU dalam tuntutannya.
"Berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, apalagi Pembunuhan Berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia," kata kuasa hukum Yudha, Daliun Salian.
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Daliun kemudian mengatakan bahwa Yudha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.
ADVERTISEMENT
Sehingga dia meminta agar majelis hakim membebaskan Yudha dari tuntutan JPU. Sebab, segala dakwaan JPU tak terbukti.
"Membebaskan Terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," tuturnya.
Tak hanya dibebaskan, Daliun juga meminta agar majelis hakim bisa memulihkan nama baik Yudha.
"Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tandasnya.
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer. JPU mengatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.