Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Steven Senilai Rp 50 M terhadap Jessica Iskandar
12 April 2023 16:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang sebelumnya dilayangkan Christopher Steffanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.
ADVERTISEMENT
"Gugatan penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan," ujar Djuyamto melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4).
Penolakan itu, kata Djuyamto, diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu 12 April.
"Putusan hari ini Rabu, 12 April 2023," kata Djuyamto.
Sebelumnya, dugaan penipuan yang dialami Jessica Iskandar itu berawal saat dirinya pindah ke Bali pada tahun 2020. Perempuan yang kerap disapa Jedar itu memperoleh endorsement berupa mobil dari Triip.id.
Kala itu, Jedar diminta untuk mempromosikan mobil Alphard di akun Instagram miliknya. Sebagai timbal balik, dia bakal dipinjamkan mobil tersebut selama satu minggu. Terkait kerja sama itu, Jedar menyebut bahwa ia berhubungan dengan seorang perempuan yang bernama Claudia.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, Jedar kemudian diajak bertemu dengan bos dari Claudia yang merupakan komisaris Triip.id, yakni Christoper Steffanus Budianto atau yang lebih dikenal dengan Steven. Kata Claudia, Steven ingin makan malam dengan Jedar bersama kekasih Steven, Tiffany.
Steven menawarkan kerja sama penyewaan mobil. Dalam kerja sama itu, Jedar mesti menitipkan mobilnya pada perusahaan Steven untuk disewakan ke orang lain. Mereka akan membagi keuntungan dari hasil penyewaan tersebut.
Di bulan-bulan awal, Jedar masih mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Namun, lama-kelamaan, ia tak pernah lagi mendapatkan bayaran. Bahkan, mobil-mobil miliknya justru hilang entah ke mana.
Jessica melaporkan Steven atas dugaan penipuan. Namun, Steven justru menggugat Jessica secara perdata, yang nilai gugatannya mencapai Rp 50 miliar.
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan itu, Steven meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita harta Jessica, sebagai jaminan.