Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
PN Tangerang Serahkan Uang Ganti Rugi Rp 3,3 Miliar ke Keluarga Mat Solar
26 Maret 2025 12:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Permasalahan sengketa tanah antara keluarga pesinetron Mat Solar dan H Idris terkait uang ganti rugi dari tanah yang digunakan tol Cinere-Serpong akhirnya berakhir damai.
ADVERTISEMENT
Uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar yang sebelumnya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang telah diserahkan pada kedua belah pihak dengan pembagian yang sudah sesuai dengan akta perdamaian yang dibuat pada 20 Maret 2025.
Penyerahan uang ganti rugi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron.
"Para pihak dengan ini menyatakan sepakat untuk mengakhiri dengan perdamaian, atas perkara 261 Tahun 2005 yang berkaitan dengan tanah seluas 1.313 meter persegi yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang, antara Almarhum Nasrullah dengan Tuan Haji Muhammad Idris," ujar Fahmiron di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (26/3).
"Pengadilan memberikan uang senilai Rp 3,3 M pada pemohon, penyerahan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat perjanjian antara kedua belah pihak, disepakati adanya perdamaian antara pihak mendiang Mat Solar dan H. Idris. Uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar diserahkan pada anak almarhum Mat Solar, Idham Aulia, berupa cek.
Berdasarkan akta perdamaian, H. Idris mendapatkan bagian 30 persen atau sebesar Rp 1,1 miliar.
"Pasal dua para pihak sepakat untuk menerima uang ganti rugi pembebasan jalan tol Serpong-Cinere sebesar Rp3.338.214.930 dengan ketentuan bahwa para pihak sepakat untuk berdamai," ucap Fahmiron.
Sehingga dengan demikian, perkara ini pun berakhir damai dengan diberikannya uang ganti rugi yang menjadi hak dari mendiang Mat Solar. Termasuk menyudahi permohonan gugatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan.
"Berdasarkan perdamaian ini para pihak sepakat untuk mengakhiri perkara ini, bahwa pihak tersebut sepakat mengajukan permohonan uang ganti kerugian yang telah diselipkan pada Pengadilan Negeri Tangerang secara bersama-sama," kata Fahmiron.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan penetapan Pengesahan penitipan Uang ganti kerugian 201, 2019 Tertanggal 19 Desember 2019, Pihak kedua mencabut gugatan maka perkara dicabut ya, sepakat di Pengadilan Negeri Tangerang," tandasnya.