Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polisi Akan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sandy Permana
15 Januari 2025 17:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana . Sandy tewas mengenaskan usai ditikam oleh Nanang menggunakan pisau besi, pada Minggu (12/1).
ADVERTISEMENT
Nanang yang ditangkap di daerah Karawang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses pra rekonstruksi dalam kasus ini.
"Akan dilakukan pra rekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah diberikan dan dilakukan klarifikasi dan keterangan tersangka," ujar Bambang Askar Sodiq kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1).
Selain itu, polisi juga perlu untuk mengetahui lokasi pasti saat Nanang menghabisi nyawa Sandy.
"Bagaimana tempatnya, di mana tempatnya yang bersangkutan melakukan kegiatan pembunuhan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Nanang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah tersangka dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat Dan atau 338 pembunuhan. Ancaman maksimal itu 15 tahun," ungkap Bambang.
Lantas, apa motif dari Nanang membunuh Sandy Permana?
ADVERTISEMENT
"Untuk motifnya sendiri, besok akan disampaikan secara detail oleh Bapak Direskrimum Polda Metro," tandasnya.
Sebelumnya, Sandy Permana tewas usai ditusuk Nanang Gimbal yang merupakan tetangganya sendiri, pada Minggu (12/1).
Nanang kemudian kabur ke wilayah Karawang usai menghabisi nyawa Sandy Permana. Dia lari bersama barang bukti yang diduga turut digunakannya untuk menikam Sandy.
Pihak kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus Nanang 3 hari setelah ia melakukan pembunuhan. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Karawang.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT