Polisi Akan Kembali Panggil Nikita Mirzani Terkait Laporan Isa Zega

9 Januari 2025 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Rabu (13/11/2024). Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Rabu (13/11/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan, terkait dugaan sumpah palsu yang dilaporkan Isa Zega, Rabu (8/1), Nikita dijadwalkan untuk menjalani agenda klarifikasi terkait kasus yang masih berada di tahap penyelidikan itu.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, hingga sore hari Nikita tak kunjung datang. PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima keterangan dari ibu tiga anak itu.
"Gak datang. Gak ada (keterangan)," ujar Nurma kepada kumparan, Rabu (8/1).
Selebgram Isa Zega menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (8/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Nurma kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nikita Mirzani. Mengingat klarifikasi Nikita selaku terlapor diperlukan dalam proses penyelidikan laporan tersebut.
"Nanti kan klarifikasi. Ini kan masih penyelidikan, nanti ditanyain sama orangnya kapan dia bisa dipanggil lagi, kapan bisanya," tukasnya.
Nurma mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan Isa Zega pada Juli 2023. Isa melaporkan adanya sumpah palsu yang diucapkan Nikita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait yang dilaporkan oleh inisal IZ terkait 240 KUHP dan 242 KUHP soal dugaan melakukan sumpah palsu," tutur Nurma.
ADVERTISEMENT
"Kejadian itu ditanggal 8 Februari 2023, kasus lama," tambahnya.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, Isa Zega, sempat berhadapan dengan hukum dalam kasus memberikan keterangan palsu. Isa bahkan sempat menjalani penahanan lantaran kasus itu.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan. Dalam sidang putusan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Isa divonis bebas.
Atas dasar tersebut, Isa melaporkan Nikita terkait dugaan sumpah palsu. Kasus tersebut masih berjalan hingga saat ini.