Polisi Akan Kembali Periksa Suami BCL pada 24 Juli Terkait Kasus Penggelapan

19 Juli 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, memastikan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memanggil suami BCL, Tiko Aryawardhana, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus penggelapan dana yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko, AW.
ADVERTISEMENT
Rencananya, Tiko akan kembali diperiksa pada 24 Juli mendatang. Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Tiko.
Sebab, pada pemeriksaan kedua yang berlangsung pada 16 Juli lalu, Tiko mengalami kelelahan karena pemeriksaan dilakukan hingga dini hari.
"Terlapor saudara TP, sekitar jam 24 kurang meminta pemeriksaan dihentikan. Atas permintaan terlapor saksi TP, ingin dilanjutkan nanti. Ia memohon kepada penyidik untuk dilanjutkan nanti hari Rabu tanggal 24 Juli, untuk melengkapi dokumen surat-surat yang harus dijelaskan juga oleh saudara TP," ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7).
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pada pemeriksaan sebelumnya, Tiko diketahui tidak membawa dokumen yang diminta oleh pihak penyidik. Karena itu, polisi harus kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Dalam proses pendalaman proses pemeriksaan itu ada beberapa dokumen yang belum sempat dibawa. Ini makanya kan diperlukan pemeriksaan lanjutan lagi ya," ucap Ade Ary.
Terkait pemeriksaan Tiko sebagai saksi yang sudah berjalan lebih dari satu kali dianggap lumrah oleh Ade sebab penyidik masih membutuhkan data hingga barang bukti sebelum akhirnya nanti proses penyidikan naik statusnya.
Ade pun meminta semua pihak untuk bersabar agar polisi dapat secara teliti menangani perkara tersebut.
"Jadi proses penyidikan itu kan pengumpulan, pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti pencocokan dengan keterangan saksi yang lain," kata Ade Ary.
"Saksi itu ada yang dari pihak saksi yang memperkuat apa yang disampaikan pelapor, ada saksi yang juga meringankan terlapor. Ada juga saksi yang juga dari pihak terlapor. Ini juga dikonfirmasi terus. Dan proses pendalaman itu harus hati-hati, harus teliti," pungkasnya.
Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Persoalan Tiko dan Arina bermula dari mereka mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Arina menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari Arina.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanannya, Arina senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini Arina beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. Arina mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.