Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Laporan Aaliyah Massaid
7 November 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sudah ada mediasi antara Aaliyah Massaid dengan pihak terlapor.
"Peristiwa pencemaran nama baik melalui media sosial sempat atau sudah dilakukan mediasi antara pelapor atau korban dengan terlapor," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo, mengatakan salah satu pelaku yang menyebarkan hoaks terhadap Aaliyah mengaku bersalah. Pelaku menyadari perbuatannya telah menyakiti Aaliyah dan Thariq.
Sang pelaku menyampaikan hal itu saat bertemu dengan Aaliyah dan Thariq dalam agenda mediasi di Polda Metro Jaya. Sangun mengatakan penyebar hoaks terhadap Aaliyah merupakan perempuan berusia 62 tahun.
"Salah satu akun yang kita laporkan ini menjelaskan mengapa membuat posting-an tersebut dan, ya, dibilang merasa bersalah, ya, merasa bersalah," kata kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
Lantaran tidak tercapai titik temu saat mediasi, menurut Ade Ary, polisi terus mendalami laporan dari Aaliyah. Polisi rencananya akan melakukan gelar perkara.
"Minggu depan tim penyelidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan pidana atau tidak," tutur Ade.
Jika dalam gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana, Ade mengatakan, laporan dari Aaliyah akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Alasan Aaaliyah Buat Laporan Polisi
Aaliyah Massaid membuat laporan polisi setelah menemukan posting-an di media sosial, yakni di dua akun TikTok dan satu akun YouTube, yang menyatakan dirinya hamil di luar nikah.
Aaliyah menemukan unggahan tersebut pada 28 Juli 2024. Tudingan hamil di luar nikah membuat Aaliyah malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.
ADVERTISEMENT
Aaliyah membuat laporan dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.