Polisi Akan Lakukan Penjemputan Paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

19 Juli 2022 8:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nindy Ayunda saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa, (8/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nindy Ayunda saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa, (8/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Membawa terhadap Nindy Ayunda. Tak cuma terhadap Nindy, hal yang sama juga berlaku kepada Dito Mahendra.
ADVERTISEMENT
Ya, keduanya sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan terkait dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaeman. Kini, polisi pun akan melakukan penjemputan paksa terhadap Nindy dan Dito.
Nindy Ayunda saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa, (8/6). Foto: Ronny
Mengenai itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Kata Budhi, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Sesuai prosedur, maka setelah mangkir dua kali panggilan, maka penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa kepada saksi N dan D," ungkap Budhi kepada kumparan, Selasa (19/7).
Kendati demikian, Budhi memastikan bahwa terhadap keduanya memang masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Mantan Sopir Nindy Ayunda, Sulaeman, didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7). Foto: Giovanni/kumparan
Seperti telah diberitakan, Nindy Ayunda diduga telah melakukan penyekapan terhadap mantan sopir pribadinya, Sulaeman. Istri Sulaeman, Rini Diana, lantas membuat laporan kepolisian atas dugaan tindakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sulaeman dan Rini sudah dimintai keterangan atas kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Laporan Rini terhadap Nindy Ayunda terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
=====
Ikuti program Master Class Batch 2, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar sekarang di LINK INI