Polisi Akan Minta Keterangan Aurel JKT48 soal Dugaan Pelecehan Seksual

12 November 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aurel JKT48. Foto: Instagram/@jkt48aurel
zoom-in-whitePerbesar
Aurel JKT48. Foto: Instagram/@jkt48aurel
ADVERTISEMENT
Polisi akan meminta keterangan Aurel JKT48 terkait dugaan pelecehan seksual. Aurel sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya usai mengalami peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pelecehan seksual yang dialami Aurel terjadi pada 3 November lalu. Saat itu, ia menggunggah foto ke Instagramnya.
Aurel mendapat komentar bernada melecehkan melalui DM (Direct Message) Instagram. Akhirnya, Aurel pada 7 November lalu memasukkan laporan atas tindak pidana kesusilaan yang telah terdaftar dengan nomor LP/6598/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Karena ini naik penyelidikan, kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi, serta membawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/11).
Aurel JKT48. Foto: Instagram/@jkt48aurel
Yusri mengatakan, dalam laporan tersebut, terdapat sebuah akun yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan kepada Aurel JKT48.
“Ada laporan polisi masuk, melaporkan adanya asusila dalam media sosial di Instagram yang dia temukan, @kurniawan037, laporan polisi sudah kita terima,” ucap Yusri.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusri, Aurel menerima komentar yang tidak baik lewat akun Instagramnya. Selain itu, perempuan kelahiran 8 Agustus 1999 tersebut juga dikirimi gambar tak senonoh.
“Tidak terima dengan adanya salah satu akun di media sosial di Instagram @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor. Dengan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor. Kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar,” tutur Yusri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Yusri mengatakan oknum yang diduga melecehkan Aurel JKT48 dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto 45 Undang-undang ITE. Polisi saat ini masih menindaklanjuti laporan yang dimasukkan oleh Aurel.
"Ini baru diteliti hari ini, tapi rencana tindak lanjut ke depan kita akan melakukan penyelidikan untuk memanggil pelapor dan saksi-saksinya, termasuk bukti-bukti yang dia laporkan,” tutup Yusri.
ADVERTISEMENT