Polisi Akan Panggil Jamal Mirdad Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

1 Maret 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jamal Mirdad. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jamal Mirdad. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi oleh pria bernama Firdaus Nuzula. Aktor berusia 61 tahun itu dituding melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah di Sawangan, Depok.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut awalnya dimasukkan ke Polda Metro Jaya, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Depok. Sebab, TKP dalam perkara itu berada di kawasan Depok.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita melakukan tindak lanjut terhadap masalah hukum tersebut. Sudah kita periksa beberapa saksi, nanti kita masih akan memeriksa beberapa lagi," ujar AKBP Yogen Heroes di kantornya, Selasa (1/3).
AKBP Yogen Heroes melanjutkan, pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi lain yang dapat memperkuat laporan itu.
"Masih akan memeriksa beberapa lagi, keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN," ucap AKBP Yogen Heroes.
Laporan polisi Jamal Mirdad soal penipuan. Foto: Dok. Istimewa
"Jadi, kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Jamal Mirdad pun nantinya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja, AKBP Yogen Heroes belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan mantan suami Lydia Kandou itu.
"Nanti, setelah saksi telah kami ini (periksa) semua, baru kita panggil. Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil (Jamal Mirdad)," ungkapnya.
Seperti telah diberitakan, Jamal Mirdad dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2022 atas nama pelapor sekaligus korban, Firdaus Nuzula.