Polisi Akan Panggil Lukman Azhari Terkait Laporan Medina Zein soal Dugaan KDRT

25 April 2022 20:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Medina Zein bersama suaminya Lukman Azhari saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, (12/8/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Medina Zein bersama suaminya Lukman Azhari saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, (12/8/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Polrestabes Bandung membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh Medina Zein dengan terlapor suaminya yakni Lukman Azhari.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada (diterima)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo melalui pesan singkat pada Senin (25/4).
Sebagai tindak lanjut dari laporan itu, Rudi mengatakan, pihaknya bakal mulai melakukan rangkaian penyelidikan. Meski tak menyebut waktunya secara rinci, pihaknya bakal memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
"Akan dilakukan penyelidikan, dipanggil terlapor (Lukman Azhari)," ucap Rudi.
Pengusaha Medina Zein bersama suaminya Lukman Azhari saat memberi keterangan dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa, (11/2/2020). Foto: Dok. Ronny
Diketahui, perihal laporan atas dugaan KDRT itu terungkap melalui unggahan yang dibuat Medina di IG Story miliknya. Laporan yang dilayangkan bernomor LP/657/IV/2022/JBR/POLRESTABES tanggal 23 April 2022.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan kronologi singkat saat terjadinya KDRT. Kekerasan itu berawal dari cekcok yang berujung pukulan di sebuah hotel di Kota Bandung. Medina Zein mengaku dipukul, dijambak, hingga diseret oleh Lukman Azhari. Akibatnya, Medina Zein menderita luka memar di bagian tubuh dan kepalanya.
ADVERTISEMENT