Kumparan Logo

Polisi Amankan 30 Gram Ganja yang Dimiliki Anji dari 2 Lokasi Berbeda

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny

Musisi Anji kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Pelantun lagu Dia itu ditangkap di studionya yang terletak di kawasan Cibubur, pada 11 Juni lalu.

Di TKP pertama, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

“Dari situ kita mengamankan barang bukti berupa ganja kemudian beberapa ekstrak ganja, papir dan juga kotak speaker yang jadi tempat menyimpan ganja tersebut,” ucap Ady dalam konferensi pers yang digelar, di polres Jakarta Barat, Rabu (16/6).

kumparan post embed
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menunjukkan barang bukti milik tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny

Ady kemudian mengatakan bahwa Anji terbilang sangat kooperatif. Bahkan, Anji menunjukkan tempat lain di mana dirinya menyimpan ganja.

“Di wilayah Jawa Barat, di Bandung tempat yang bersangkutan di situ kita amankan beberapa barbuk yaitu, biji ganja,” ujarnya.

“Kemudian batang ganja, dan kemudian ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja, ini yang bisa kita amankan di tempat kedua,” tambah Ady.

Dari kedua tempat yang digeledah, total ganja yang diamankan kepolisian mencapai 30 gram. Berat tersebut merupakan berat kotor.

“Kalau kita gabungkan antara TKP pertama dan kedua, ada sekitar 30 gram, bruto 30 gram,” ujar Ady.

kumparan post embed
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Dalam kesempatan itu, Ady mengatakan barang bukti berupa biji ganja yang ditemukan saat penggeledahan bukan untuk ditanam, melainkan dikonsumsi dalam bentuk lintingan.

“Enggak (ditanam). Ini digunakan, akan diramu dan dijadikan lintingan seperti ini. Ini digunakan untuk diisap dalam lintingan rokok ganja bercampur daun, biji, dan batang,” pungkasnya.

kumparan post embed

Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.