Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Benarkan Periksa Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
4 Maret 2025 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudari NM (Nikita Mirzani) dan tersangka saudara IM (Ismail)," kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3).
Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilaporkan Reza Gladys
Ade Ary mengatakan polisi periksa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan.
Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan, kliennya melaporkan Nikita terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Polisi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Nikita dan Mail untuk diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Namun, mereka tidak hadir dan meminta penundaan pemeriksaan pada 3 Maret 2025. Meski begitu, Nikita dan Mail kemarin tidak memenuhi panggilan dari polisi.