Polisi Buru Seseorang Berinisial O Terkait Kasus Narkoba Gary Iskak

30 Mei 2022 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain film Mangga Muda Gary Iskak saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain film Mangga Muda Gary Iskak saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi memburu seseorang berinisial O terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat artis Gary Iskak dan keempat rekannya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Gary Iskak dan rekan-rekannya memperoleh sabu dari O pada Maret lalu. Namun, sabu tersebut baru digunakan pada Mei.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka dilakukan penelusuran dan informasi yang didapatkan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang berinisial O," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Senin (30/5).
Gary Iskak Foto: Munady/kumparan
Ibrahim mengatakan polisi sudah berusaha untuk menangkap O. Namun, nomor ponselnya tidak dapat dihubungi. Kini, O telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara O juga sudah tidak aktif nomor teleponnya dan profilnya tidak bisa diperoleh oleh petugas dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO," tutur Ibrahim.
Gary dan keempat rekannya yang berinisial TR, DW, AR, dan SP ditangkap di kawasan Pasir Putih, Bandung, Jawa Barat. Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menangkap mereka, salah satunya adalah bong. Berdasarkan hasil tes urine, kelimanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu
Pemain film Mangga Muda Gary Iskak saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Gary dan keempat rekannya direhabilitasi. Keputusan untuk merehabilitasi mereka berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan BNN Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ibrahim mengatakan asesmen dilakukan karena barang bukti yang diperoleh dari Gary Iskak dan rekan-rekannya beratnya kurang dari 1 gram. Asesmen ini juga sesuai dengan bunyi Pasal 56 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun bunyi Pasal 56 ayat (1) adalah rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri. Sementara itu, ayat (2) berbunyi lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu narkotika setelah mendapat persetujuan menteri.
"Sesuai dengan UU Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan atau diperoleh barang bukti yang kurang dari 1 gram, ini dilakukan asesmen," ucap Ibrahim.
Ibrahim mengatakan pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan asesmen terhadap Gary dan empat rekannya. "Tanggal 25 Mei telah dilakukan asesmen terhadap para tersangka," ujarnya.
Infografik Ironi Hidup Gary Iskak. Foto: kumparan

Alasan Gary Iskak Direhabilitasi Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Dari hasil asesmen, Ibrahim menyatakan, Gary dan keempat rekannya merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Mereka sempat berhenti mengkonsumsi narkoba. Karena itu, kelimanya dinilai perlu menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor sebanyak delapan kali pertemuan di klinik BNNP Jabar, layanan yang diberikan berupa komunikasi informasi dan edukasi bahaya narkoba juga pemeriksaan kesehatan dan layanan perawatan konseling adiksi dan evaluasi psikologi," kata Ibrahim.
Selain karena kondisi medis, Ibrahim mengungkapkan alasan lain mengapa Gary dan rekan-rekannya mesti menjalani rehabilitasi.
"Mengingat bahwa kelimanya merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran narkotika serta mempunyai keluarga juga dan kondisi medis, maka para tersangka membutuhkan perawatan. Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis," tuturnya.
Ibrahim menuturkan, khusus untuk Gary, diperlukan layanan medis untuk menangani penyakit yang ia derita.
ADVERTISEMENT
Ibrahim mengatakan Gary dan keempat rekannya sudah dilimpahkan ke BNN Provinsi Jabar untuk menjalani rehabilitasi. Mereka diserahkan pada 27 Mei lalu.
"Untuk itu, pada hari Jumat tanggal 27 Mei kelima tersangka telah dilimpahkan ke BNNP untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses TAT yang disetujui oleh pihak BNNP dan kejaksaan tinggi Jabar. Demikian," kata Ibrahim.