Kumparan Logo

Polisi Cekal Nindy Ayunda ke Luar Negeri

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nindy Ayunda saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa, (8/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nindy Ayunda saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa, (8/6). Foto: Ronny

Polisi melakukan pencekalan terhadap penyanyi Nindy Ayunda agar yang bersangkutan tak berpergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dalam rangka proses penyelidikan terkait kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaeman.

"Benar (Nindy dicekal)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).

Nindy Ayunda. Foto: Munady Widjaja

Pencekalan terhadap Nindy berlaku selama 20 hari. Namun, Kombes Endra Zulpan tak merinci sejak kapan pencekalan itu diajukan.

"Sudah berjalan 18 hari pencekalan," ucap Kombes Endra Zulpan.

Seperti telah diberitakan, Nindy Ayunda diduga melakukan penyekapan terhadap Sulaeman. Istri Sulaeman, Rini Diana, lantas membuat laporan kepolisian atas dugaan tindakan tersebut.

Sulaeman dan Rini sudah dimintai keterangan atas kasus tersebut beberapa waktu lalu. Laporan Rini terhadap Nindy Ayunda terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Nindy Ayunda saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa, (8/6). Foto: Ronny

Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (28/7) malam hingga Jumat siang.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut status Nindy Ayunda belum naik menjadi tersangka.

"Untuk sementara ini, saudari N (berstatus) sebagai saksi. Kemudian keterangan nanti lebih jelas bisa memperdalam kembali, minta keterangan dari saudari N," tutur AKP Nurma Dewi.