Polisi Dalami Kemungkinan Ibra Azhari Juga Sebagai Pengedar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Ibra Azhari saat ini tengah mendekam di penjara lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kembali menjeratnya. Polisi juga terus mendalami atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Termasuk atas kemungkinan Ibra Azhari juga bertindak sebagai pengedar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, setelah penangkapan Ibra Azhari pada Minggu (22/12) dini hari lalu, polisi langsung melakukan pengembangan.
Termasuk dengan melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di kediaman Ibra Azhari.
"Kita sudah melakukan penggeledahan dua kali di kediaman IA. Yang pertama setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan berdasarkan informasi dari inisial MH, barang yang memang ada hubungan dengan IA pada saat sebelum penangkapan ada komunikasi via handphone," jelas Yusri Yunus.
Dalam penggeledahan itu, kata Yunus, polisi menemukan beberapa barang bukti narkoba lainnya. Yakni beberapa plastik klip berisi narkoba jenis sabu juga beberapa klip narkoba jenis putaw.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu besoknya kita lakukan penggeledahan yang kedua karena kita mencari handphone yang bersangkutan," ujar Yunus.
Dari handphone itu, polisi akan mencari petunjuk baru untuk bisa mengembangkan kasus ini.
"Kita temukan handphone untuk bisa membantu penyidik nanti mengembangkan lagi, apakah ada keterkaitan IA ini sebagai pemakai atau sebagai pengedar. Ini didalami terus," kata Yunus.
Kasus narkoba yang menjerat adik dari Ayu Azhari ini bukanlah yang pertama terjadi, melainkan yang keempat.
ADVERTISEMENT
Kasus narkoba kedua yang menjerat Ibra terjadi di tahun 2003. Ibra tertangkap basah memiliki 8,5 gram kokain, 16,7 gram sabu-sabu dan 230 butir ekstasi. Karena kasus ini, dia divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Hukuman tersebut berakhir pada tahun 2009. Namun, Ibra Azhari sudah kedapatan lagi memiliki sabu-sabu ketika ditangkap pada tahun 2010, di Bali. Dia divonis 6 tahun penjara karena ini.
----
Ayo ikutan Harbolnas kumparan dan menangkan Umroh, iPhone 11, Motor Yamaha NMax, diskon 100% hanya untuk pembaca kumparan. Tertarik? buruan daftar di kum.pr/harbolnaskumparan.