Polisi Dalami Laporan Tiko Aryawardhana ke Eks Istri soal Akses Data Tanpa Izin

29 Juli 2024 16:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiko Aryawardhana, suami BCL. Foto: Instagram/ @tikoaryawardhana
zoom-in-whitePerbesar
Tiko Aryawardhana, suami BCL. Foto: Instagram/ @tikoaryawardhana
ADVERTISEMENT
Polisi telah menerima laporan Tiko Aryawardhana terhadap mantan istrinya, Arina Winarto. Tiko melaporkan Arina dengan dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut pihaknya menerima laporan tersebut pada 12 Juli lalu.
"Menerima laporan dari saudara TPA, melaporkan saudari AW. Tentang dugaan peristiwa pidana, mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," ucap Ade Ary kepada awak media pada Senin (29/7).
Tiko Aryawardhana, suami BCL. Foto: Instagram/ @tikoaryawardhana
Ade Ary menerangkan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun masih mendalami kasus ini.
"Masih dalam tahap pendalaman. Menurut versi pelapor (insiden ini) terjadi di awal tahun lalu. Itu menurut uraian singkat menurut versi pelapor ya, yang akan didalami," terang Ade Ary.
"Diduga terlapor mengambil secara paksa, sebuah laptop milik korban. Kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan di mana korban bekerja, yang saat ini tengah didalami Polres Metro Jaksel," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ade Ary menyebut, Tiko melaporkan Arina terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 UU 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Kamis (13/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Arina sebelumnya melaporkan Tiko Aryawardhana atas dugaan menggelapkan dana sekitar Rp 6,9 miliar terkait usaha restoran yang mereka bangun saat masih menikah.
Arina menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari Arina.
Dalam perjalanannya, Arina senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
Selama ini Arina beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa.