Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Prostitusi yang Seret Vernita Syabilla

29 Juli 2020 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potret seksi Vernita Syabilla di Instagram. Foto: Instagram/@vernitasyabilla
zoom-in-whitePerbesar
Potret seksi Vernita Syabilla di Instagram. Foto: Instagram/@vernitasyabilla
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan prostitusi online yang menyeret pemain FTV Vernita Syabilla masih ditindaklanjuti oleh Polresta Bandar Lampung. Malam ini, Rabu (29/7), polisi mengadakan gelar perkara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari beberapa fakta yang ada, proses pengembangan tinggal kami malam ini akan melaksanakan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad kepada kumparan ketika dihubungi melalui telepon.
Personel kepolisian membawa artis berinisial VS (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/7). Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO
Informasi lebih lanjut terkait pengembangan kasus akan disampaikan besok, Kamis (30/7), dalam jumpa pers di Polresta Bandar Lampung. Polisi, dalam kesempatan tersebut, juga akan mengungkap status Vernita Syabilla, apakah sebagai saksi atau tersangka.
"Besok, tepat pagi hari, kami akan melaksanakan kegiatan konferensi pers, yang mana akan menjelaskan secara rinci sebab-sebab terjadinya, termasuk kesaksian apa yang dia alami, apa yang dia dengar, dan apa yang dia rasakan," tutur Zahwani Pandra Arsyad.
Personel kepolisian membawa artis berinisial VS (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/7). Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTO
Vernita Syabilla ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung pada Selasa (28/7) di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung. Polisi juga mengamankan I dan M yang diduga sebagai perantara serta pengusaha berinisial S yang diduga sebagai pemesan.
ADVERTISEMENT
Pelantun lagu Koko Tamvan itu diduga memasang tarif sebesar Rp 30 juta kepada S. Saat penangkapan, polisi menyita uang sebesar Rp 15 juta, bukti transfer sebesar Rp 15 juta, dan sebuah alat kontrasepsi.