Polisi Jawab Kemungkinan BCL Diperiksa soal Penggelapan yang Menyeret Tiko

17 Juli 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana
zoom-in-whitePerbesar
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana
ADVERTISEMENT
Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjawab mengenai kemungkinan Bunga Citra Lestari alias BCL ikut diperiksa terkait dugaan penggelapan yang menyeret suaminya, Tiko Aryawardhana.
ADVERTISEMENT
Tiko Aryawardhana terseret kasus itu setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Yossi mengatakan, dugaan penggelapan itu terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2019.
Kala itu, Tiko menjadi direktur dalam perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Sementara itu, Arina menjabat sebagai komisaris.
"Perusahaan ini dibangun Februari 2015, operasional usaha food and beverages ini dimulai saat itu hingga tahun 2019 berakhir karena tidak bisa beroperasi kembali," kata Yossi, belum lama ini.
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana

Fokus Polisi Terkait Dugaan Penggelapan yang Menyeret Suami BCL, Tiko Aryawardhana

Yossi mengatakan bahwa yang menjadi fokus pemeriksaan adalah masa operasional perusahaan itu. Sementara, Bunga Citra Lestari baru menikah dengan Tiko pada 2023 lalu.
"Rentang waktu yang kami fokuskan laporan dalam penggelapan ini kan 2015 sampai 2019 ketika yang bersangkutan bekerja di perusahaan itu sebagai direktur, saudari A sendiri sebagai komisaris," tutur Yossi.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Yossi mengungkapkan bahwa Tiko saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam dugaan penggelapan. Polisi, lanjut dia, masih terus mendalami laporan tersebut.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa yang dilaporkan saudari A," ucap Yossi.
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Persoalan Tiko dan Arina bermula dari mereka mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Arina menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari Arina.
Dalam perjalanannya, Arina senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
Selama ini Arina beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. Arina mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.