Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Jerat Suami Cut Intan Nabila dengan Pasal Berlapis: KDRT-Kekerasan Anak
14 Agustus 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melihat bukti tindak penganiayaan yang dilakukan Armor, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers mengatakan pihaknya juga menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Armor.
"Kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan dan pemeriksaan sudah dilaksanakan sebagai tersangka. Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," ujar Rio Wahyu dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8).
Rio dan timnya bergegas menangkap Armor karena pihaknya memperoleh informasi Armor hendak melarikan diri. Ia berniat kabur setelah rekaman CCTV saat dirinya memukul Cut Intan Nabila viral di media sosial.
Namun sebelum hal itu terjadi, Rio segera memerintahkan jajarannya untuk mengamankan Armor yang tengah bermalam di salah satu hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Tersangka berhasil kita amankan bersama teman-temannya yang berjumlah empat orang. Yang di mana tersangka kooperatif, namun kami mendapat informasi sebelum dia berangkat untuk melarikan diri tangkap malam hari itu juga," ungkap Rio Wahyu.
Adapun pasal berlapis yang dimaksud Rio adalah pasal KDRT hingga pasal kekerasan terhadap anak.
"Satu, adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Rio Wahyu
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan ibu-ibu dari Kementerian PPA," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, melihat adanya tindak penganiayaan Armor terhadap Cut Intan, Rio dan pihaknya juga menerapkan pasal penganiayaan di dalamnya.
"Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Rio Wahyu.
"Saya sangat prihatin kejadian ini harus terjadi," pungkasnya.