Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Kembali Panggil 5 Saksi Terkait Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel
18 November 2024 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya telah memanggil lima orang saksi terkait laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani.
ADVERTISEMENT
"Kasus yang dilaporkan NM (Nikita Mirzani) hari ini dari penyidik memeriksa 5 orang saksi, yaitu dari Kementerian PPA 3 orang, kemudian satu orang dokter, kemudian satu lagi sekuriti yang di salah satu apartemen," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Nurma mengatakan bahwa saksi dari pihak PPA diperiksa di kantor yang bersangkutan. Pihak penyidik pun sudah melakukan koordinasi dengan kementerian PPA.
"Jadi dari penyidik, jemput bola ke sana. Kalau saksi yang lain juga sama, dokter juga tadi, dari penyidik PPA juga ke dokter, minta keterangan. Kemudian juga dari sekuriti, ada di atas lagi diperiksa," bebernya.
Terkait banyaknya saksi yang diperiksa dalam kasus ini, dinilai wajar karena pihak penyidik akan memeriksa semua pihak yang dinilai tahu mengenai perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Penambahan-penambahan saksi itu yang kita periksa sekarang. Misalnya dari Kementerian PPA ada 3 orang, kemudian dari dokter USG yang melakukan USG kita periksa, diminta keterangan," ungkap Nurma.
"Itu yang jelas dari sekuriti juga, yang kemarin misalnya tidak ada, sekarang ada. Karena apa? Penyidikan itu memang mencari titik terang untuk mendapatkan yang melakukan atau yang disangkakan," lanjut dia.
Terkait kapan Vadel Badjideh akan diperiksa, Nurma belum mau merinci.
"Ya, jadi itu wewenang penyidik. Setelah sudah dilayangkan surat pemanggilan (terhadap Vadel) nanti kita update," kata Nurma.
Sebelumnya Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
ADVERTISEMENT