Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Teddy Pardiana ke Kejaksaan
6 September 2022 13:52 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengenai pelimpahan berkas perkara Teddy Pardiana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
"Berkasnya sudah kirim ke jaksa penuntut umum," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Polisi Tidak Tahan Teddy Pardiana
Ibrahim mengatakan, pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap.
"Kalau dinyatakan lengkap kita akan kirim tersangka ke sana (kejaksaan)" ucapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy tidak ditahan oleh polisi karena dinilai kooperatif.
Teddy Pardiana dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penggelapan aset, uang Rp 5 miliar, dan mobil Toyota Innova.
“Posisi Teddy sebagai tersangka karena dugaan penggelapan satu mobil Innova dengan harga kurang lebih Rp 120 juta di mana saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian,” ujar kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, dalam jumpa pers virtual.
ADVERTISEMENT
Wati mengatakan, Teddy terkejut usai jadi tersangka kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh penyanyi sekaligus anak mendiang Lina Jubaedah, Rizky Febian. Lina merupakan mantan istri Sule. Setelah bercerai, Lina membina biduk rumah tangga dengan Teddy.
"Reaksi dari Pak Teddy sendiri dia sempat kaget," kata Wati.