Polisi Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Kematian Anak Karen Idol

9 Juli 2020 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karen menuju lokasi pemakaman anaknya Zefania Carina, di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (9/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karen menuju lokasi pemakaman anaknya Zefania Carina, di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (9/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus kematian anak Karen Idol dan Arya Satria Claproth, Zefania Carina, masih terus diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian masih akan memanggil dua orang saksi terkait pengembangan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata. Menurutnya, kedua saksi tersebut berinisial AC dan MS.
Karen Idol di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
“Tetap berlanjut. Kita panggil saksi, tinggal panggil saksi, inisialnya AC dan MS. Terakhir tinggal dua ini saksinya,” ucap AKP Ricky Pranata ketika dihubungi kumparan melalui telepon, Kamis (9/7).
Menurut AKP Ricky Pranata, kedua saksi tersebut sebelumnya sudah dipanggil dalam proses penyelidikan. Keduanya kembali dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut karena kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
Meski kasus sudah penyidikan, AKP Ricky Pranata mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka.
“Ini penyidikan, kita panggil lagi semua sebagai saksi, semuanyalah, lebih dalam. Sudah, sudah masuk (penyidikan). Cuma, untuk tersangka, belum ada. Masih saksi-saksi semua, ya,” ujarnya.
Arya Satria Claproth dan Karen Idol. Foto: D.N Mustika Sari/kumparan dan Instagram/@karenpooroe
Setelah memanggil dua saksi tersebut, pihak kepolisian rencananya bakal memanggil ahli. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memanggil pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komnas PA. Namun, menurut AKP Ricky Pranata, kala itu kapasitas keduanya hanya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
“Kemarin, kan, Pak Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto Mulyadi kapasitasnya sebagai saksi, ya, bukan sebagai ahli, lho,” ucapnya.
Masih menurut AKP Ricky Pranata, bukan tidak mungkin keduanya kembali dipanggil terkait kapasitas mereka sebagai ahli dalam kasus kematian anak Karen Idol.