Polisi Pastikan Rekan Jefri Nichol yang Ditangkap adalah Robby Ertanto

25 Juli 2019 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Aktor muda Jefri Nichol diamankan pihak berwajib pada Senin (22/7) malam dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Selain mengamankan cowok 20 tahun itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya yang digua memiliki kaitan dengan Nichol.
ADVERTISEMENT
"Kali ini, saya Kasat Narkoba Jakarta Selatan atas perintah Kapolres ingin menyampaikan statement tambahan, bahwa kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama-sama menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN. Orang tersebut inisialnya RE," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Robby Ertanto di preskon asia africa film festival. Foto: Sarah Yuliantu Purnama/kumparan
RE ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dengan barang bukti ganja seberat 15 gram. Penangkapan RE dilakukan beberapa jam setelah Jefri Nichol.
Kala itu, Vivick enggan menjelaskan lebih jauh soal identitas RE. Ia hanya mengatakan bahwa RE berasal dari kalangan entertainment.
Pagi ini usai menjadi bintang tamu program 'Pagi-pagi Pasti Happy', Vivick pun mengkonfirmasi bahwa sosok RE ini adalah Robby Ertanto.
ADVERTISEMENT
"Ya, RE adalah Robby Ertanto. Dia juga orang entertaiment. Dan juga pernah menyutradarai beberapa film," kata Vivick di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Sutradara Robby Ertanto Foto: Instagram @ertantorobbysoediskam
Robby Ertanto terlibat dalam satu proyek film bersama Jefri Nichol, yakni 'The Exocet'. Robby sebelumnya menyutradarai film 'Ave Maryam' yang tayang pada April lalu.
Menurut Vivick, Robby Ertanto tidak melakukan upaya perlawanan dan bersikap kooperatif ketika ditangkap. Pasal yang dikenakan terhadap Robby sama seperti Nichol.
Jefri Nichol dikenakan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI tentang narkotika no 35 tahun 2009. Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara 4 tahun hingga paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT