Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ini merupakan ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan hukum lantaran kasus serupa. Polisi sempat mendalami kemungkinan apakah Revaldo masuk dalam jaringan pengedar atau tidak.
Kendati demikian, setelah didalami, polisi memastikan bahwa Revaldo hanyalah seorang pengguna narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Sejauh ini dari proses penyidikan ini adalah menggunakan," ucap Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1).
Kata Trunoyudo, Revaldo mengakui bahwa dirinya merupakan seorang pecandu. Apalagi Revaldo cukup intens menggunakan barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, Revaldo bisa menggunakan narkotika 4 kali dalam seminggu. Dari sini lah pihak penyidik memastikan bahwa Revaldo memang hanya seorang pecandu.
"Dengan adanya penyampaian sekira September udah mulai aktif dalam seminggu menggunakan empat kali," ungkap Trunoyudo.
ADVERTISEMENT
"Baik melalui tes kit kita dalami di labdokes hasil analisanya kandungan zat addict dalam urine menggunakan ganja dan sabu," tambahnya.
Saat ini, terhadap Revaldo akan diarahkan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Kendati demikian, lantaran statusnya sebagai residivis, proses hukum tetap berjalan.
Revaldo ditangkap di kediamannya yakni Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 10 Januari.
Setelahnya polisi melakukan pengembangan ke TKP ke dua yang terletak di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polusi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antara barang bukti tersebut ialah 1 (satu) buah plastik klip yang berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga menemukan 2 (dua) butir pil extacsy, 3 (tiga) pack kertas papir, 1 (satu) buah penghalus ganja, 5 (lima) buah plastik klip sisa sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat isap ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Ini bukan pertama kali Revaldo berurusan dengan hukum lantaran kasus narkoba. Pada April 2006 silam Revaldo sempat ditangkap terkait kasus narkoba dan divonis penjara 2 tahun.
Setelahnya, Revaldo juga sempat ditangkap polisi pada 2010 karena kasus sabu di Jakarta Barat, dan disangkakan sebagai pengedar. Oleh PN Jakarta Barat, Revaldo divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.