Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi: Penghasilan Anak Lilis Karlina dari Jual Narkoba Sampai 3 Juta Per Hari
14 Maret 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan motif RD melakukan tindakan tersebut.
"Motif sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan," ungkap Edwar dihubungi awak media melalui sambungan virtual, Selasa (14/3).
Penghasilan Anak Lilis Karlina dari Jual Narkoba
RD mulai menjual obat-obatan terlarang itu tanpa izin edar pada usia 14 tahun. Hal ini dilandasi atas motif ekonomi.
Dari perannya sebagai pengedar, RD mampu meraup keuntungan hingga Rp 3 juta per hari. Oleh karena itu, RD makin tergiur menjalankan bisnis ilegal tersebut.
"Keterangan anak yang kita wawancara minimal satu hari Rp 700 ribu, tapi rata-rata Rp 1 sampai 2 juta per hari," kata Edwar.
"Pernah Rp 3 juta per hari, jadi tiap hari ada perputaran uang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Edwar memastikan bahwa RD tak kesulitan ekonomi. Hanya saja, gaya hidupnya yang dekat dengan narkotika dan minuman keras membuat RD membutuhkan lebih banyak uang.
"Uang jajan orang tuanya cukup, tapi karena terlanjur sebagai pecandu obat-obatan, sering minum-minuman butuh pengeluaran banyak, ini yang jadi motivasi si anak mencari penghasilan lain," tandasnya.
Polisi menangkap RD di kediamannya dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Setelah menangkap RD, polisi lalu melakukan proses pengembangan dan didapati pelaku lainnya berinisial I (26).
Menurut Edwar, I acap kali bekerja sama dengan RD untuk mengedarkan obat terlarang. RD memakai jasa dari I untuk membantu menjual obat terlarang. Hasil dari penjualan itu, RD mendapatkan sabu dari I.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara, I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.