Polisi Periksa Anak Artis Terkait Kasus Video Syur pada 6 Agustus 2024

3 Agustus 2024 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro menetapkan MRS dan JE sebagai tersangka penyebaran konten video syur diduga anak artis (AD) Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro menetapkan MRS dan JE sebagai tersangka penyebaran konten video syur diduga anak artis (AD) Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap penyebar video syur yang diduga diperankan oleh AD, seorang anak artis. Untuk mendalami kasus video syur itu, polisi akan memeriksa AD pada 6 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (3/8).
Meski begitu, Ade tidak mengungkapkan apakah AD akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Penangkapan Dua Tersangka Video Syur Diduga Diperankan Anak Artis

Adapun dua orang pria yang ditangkap dalam kasus video syur adalah MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap pada 30 Juli lalu.
Polisi menangkap MRS di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara JE bertempat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan terhadap MRS dan JE bermula dari hasil tracing dan profilling yang dilakukan oleh Tim Penyidik Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan MRS dan JE sebagai tersangka. Keduanya pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polda Metro menetapkan MRS dan JE sebagai tersangka penyebaran konten video syur diduga anak artis (AD) Foto: Dok Istimewa
Ade mengatakan MRS dan JE menjual video syur di media sosial. Keduanya memanfaatkan isu terkait ramainya video syur diduga diperankan oleh anak artis yang tersebar di media sosial.
"Tersangka (MRS) sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta per bulan," ucap Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).
MRS dan JE dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
Pemerhati media sosial Feriwayansyah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas video syur yang berisikan dugaan sosok anak artis band ternama Indonesia, Jumat (12/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polisi mengusut kasus video syur yang diduga diperankan oleh anak artis setelah ada laporan dari pemerhati media sosial, Feriyawansyah.
Feriyawansyah melaporkan salah satu akun X penyebar video syur yang diduga diperankan oleh AD ke polisi. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Feriyawansyah melaporkan pemilik akun X itu dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.