Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Periksa Anak Artis Terkait Kasus Video Syur pada 6 Agustus 2024
3 Agustus 2024 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (3/8).
Meski begitu, Ade tidak mengungkapkan apakah AD akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Penangkapan Dua Tersangka Video Syur Diduga Diperankan Anak Artis
Adapun dua orang pria yang ditangkap dalam kasus video syur adalah MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap pada 30 Juli lalu.
Penangkapan terhadap MRS dan JE bermula dari hasil tracing dan profilling yang dilakukan oleh Tim Penyidik Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan MRS dan JE sebagai tersangka. Keduanya pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan MRS dan JE menjual video syur di media sosial. Keduanya memanfaatkan isu terkait ramainya video syur diduga diperankan oleh anak artis yang tersebar di media sosial.
"Tersangka (MRS) sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta per bulan," ucap Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).
MRS dan JE dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
Polisi mengusut kasus video syur yang diduga diperankan oleh anak artis setelah ada laporan dari pemerhati media sosial, Feriyawansyah.
Feriyawansyah melaporkan salah satu akun X penyebar video syur yang diduga diperankan oleh AD ke polisi. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Feriyawansyah melaporkan pemilik akun X itu dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.