Polisi Periksa Dito Mahendra Terkait Mangkir di Sidang Nikita Mirzani

31 Januari 2023 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa Dito Mahendra usai dilaporkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas tuduhan perintangan penyelesaian kasusnya terhadap Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
"Sementara kita sudah sesuai timeline, sudah kita periksa. (Dito Mahendra dipanggil ke Polresta Serang Kota) sudah, sudah kita periksa juga," kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma saat ditemui di Mapolresta Serang Kota, Selasa (31/1).
Kendati demikian, David enggak membeberkan lebih detail terkait pemeriksaan terhadap Dito Mahendra.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma di Mapolresta Serang Kota, Selasa (31/1). Foto: Dok. Istimewa.
Dito sempat melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas pencemaran nama baik. Kasus itu bergulir hingga ke pengadilan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bebas ke Nikita Mirzani.
Dito, yang merupakan saksi korban, tidak memenuhi panggilan sebanyak empat kali.
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny

Dito Mahendra Diduga Sengaja Tidak Menghadiri Persidangan Nikita Mirzani

Karena itu, Kejari Serang melaporkan Dito ke polisi atas dugaan sengaja tidak menghadiri persidangan sebagai saksi korban.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP," kata Kepala Kejari Serang Era Indah Soraya.
Selain itu, Dito diduga menghalang-halangi penuntutan karena tidak menghadiri persidangan.
"Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," ucap Era Indah Soraya.