Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Tangerang, Banten, digerebek polisi pada 16 Maret lalu. Hotel bintang dua bernama Alona Hotel itu diduga sebagai tempat prostitusi online.
ADVERTISEMENT
Dari penggerebekan tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Cynthiara Alona. Dalam rilis yang digelar hari ini di Polda Metro Jaya, polisi menyebutkan bahwa Cynthiara mengetahui kegiatan prostitusi di hotelnya.
"Kemarin ada yang bertanya, apa konteksnya saudari CCA ini dan saudara AA ini ditetapkan sebagai tersangka. Ya, di sini dia mengetahui langsung, ya. Mengetahui langsung. Ada dua alat bukti cukup yang sudah kita dapati untuk bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3).
Yusri mengatakan bahwa hotel tersebut awalnya berupa kos-kosan.
"Hotel bintang dua statusnya, yang dulunya pengakuan tersangka, dulunya adalah kos-kosan, kemudian diubah menjadi hotel," ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Yusri juga mengungkapkan modus operandi semua pelaku yang bekerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel yaitu Cynthiara Alona. Ketiganya bahkan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK di hotel tersebut.
"Pengakuannya di masa COVID-19 ini hunian hotel cukup sepi sehingga ada peluang biar biaya operasional bisa berjalan. Inilah yang terjadi, (prostitusi) dan inilah yang dia lakukan," pungkasnya.