Polisi Sebut Keluarga Fauzan Sisitipsi Telah Ajukan Permohonan Rehabilitasi

22 Maret 2022 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan. Foto: Instagram/@ohmyjons
zoom-in-whitePerbesar
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan. Foto: Instagram/@ohmyjons
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi Muhamad Fauzan Lubis tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Vokalis grup band Sisitipsi itu masih menjalani penahanan terkait kasus itu.
ADVERTISEMENT
Namun, pihak keluarga rupanya telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (22/3).
"Iya benar, (tadi) sekiranya pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Danang saat dikonfirmasi, Selasa, (22/3).
Polisi menetapkan Vokalis Band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (29) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menurut Danang, Fauzan Sisitipsi nantinya akan diarahkan untuk menjalani asesmen. Fauzan diagendakan menjalani asesmen pada Rabu (23/3) besok.
“Besok akan menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB,”’ucap Danang
Kata Danang, pihaknya juga akan mendampingi Fauzan dalam proses asesmen tersebut.
Fauzan Lubus Sisitipsi Ditangkap Terkait Kasus Narkotika, Polres Jakarta Barat, Kamis (18/3) Foto: Dok. Istimewa
“Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari Selaku penyidik akan mendampingi yang bersangkutan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Fauzan ditangkap di salah satu parkiran di kawasan Blok M, Jakarta Selatan 17 Maret lalu. Fauzan ditangkap dengan barang bukti berupa biji ganja dan sejumlah obat-obatan.
Saat ini Fauzan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya Dia dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.