Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Lina, mantan istri Sule. Foto: YouTube/Putri Delina](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1578105402/lo7yyehz115sfxsprrun.png)
ADVERTISEMENT
Mantan istri komedian Sule sekaligus ibu dari Rizky Febian, Lina Jubaedah, meninggal pada 4 Januari lalu. Rizky Febian merasakan ada kejanggalan terkait kematian sang ibu. Sebab, ada luka lebam di tubuh Lina.
ADVERTISEMENT
Rizky lantas membuat laporan ke polisi. Pihak kepolisian mendalami laporan itu dengan cara melakukan autopsi pada jenazah Lina.
Hari ini, Jumat (31/1), hasil autopsi Lina diumumkan di aula Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat. Polisi menyatakan bahwa kematian Lina disebabkan oleh penyakit, bukan karena tindak kekerasan atau racun.
Lantas, bagaimana dengan luka lebam di tubuh Lina? Dokter Spesialis Forensik, Fahmi Arif, mengatakan bahwa Rizky kurang mengerti apa perbedaan antara lebam dan memar.
"Jadi, hal yang paling penting dari kasus ini karena pemahaman yang salah tentang lebam, jadi dipikir lebam diakibatkan oleh kekerasan, karena pemahaman kita lebam itu sama dengan memar. Padahal berbeda," ungkap Fahmi.
"Lebam adalah hal yang normal terjadi setelah orang sudah mengalami kematian, dan itu terjadi biasanya 20 atau 30 menit usai kematian," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Artinya, kesaksian mengenai lebam di tubuh Lina memang benar. Namun, definisi lebam tidak sama seperti memar yang memang disebabkan oleh tindak kekerasan.
"Yang ditemukan pada jenazah ini bukan memar. Karena, kita sudah melakukan pemeriksaan dengan melihat adakah darah yang keluar dari pembuluh darah. Ternyata, kita periksa dan tidak ada. Jadi, lebam ini bukan memar dan lebam itu normal terjadi pada orang yang sudah meninggal dunia," tuturnya.
Polisi pada akhirnya menutup kasus kematian Lina. Sebab, laporan Rizky mengenai dugaan pembunuhan terhadap Lina terbukti tidak benar.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dan alat bukti yang didapat terhadap laporan polisi soal dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP tidak terbukti. Karena, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga.
Dari hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian Lina adalah penyakit tukak lambung dan hipertensi. Sule, mantan suami Lina, mengaku sudah merasa lega dengan hasil autopsi.
ADVERTISEMENT
Pengacara Rizky dan Sule, Dose Hudaya, mengatakan pria yang kerap disapa Iky itu sudah mengetahui mengenai hasil autopsi terhadap Lina.
"Meskipun hasil autopsi tidak menemukan adanya kejanggalan sebagaimana dikhawatirkan oleh Rizky dan keluarga almarhumah, tapi tentunya itu harus disyukuri karena menghilangkan suuzon dan Rizky menghormati hasil tersebut," jelas Dose saat dihubungi kumparan, Jumat (31/1).