Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Sebut Pierre Gruno Tidak Mabuk saat Diduga Lakukan Penganiayaan
14 Juli 2023 17:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan. Pierre pun langsung dijebloskan ke tahanan.
ADVERTISEMENT
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa Pierre saat melakukan penganiayaan diketahui tengah mengkonsumsi alkohol.
Hanya saja saat memukul korban, Yossi memastikan Pierre tak sedang dalam kondisi mabuk.
"Dalam peristiwa itu dalam kondisi sadar. Memang minum alkohol, tapi tidak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka dalam kondisi sadar," ujar Yossi dalam Gelar Perkara di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Sedangkan terkait tindakan penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy memastikan hal itu terjadi murni dari penilaian subjektif Pierre.
Pierre, menurut Irwandhy, saat itu merasa tersinggung dengan tatapan sinis yang ditunjukkan korban kepadanya. Hingga akhirnya Pierre memukul wajah korban beberapa kali.
ADVERTISEMENT
"Gesture tersebut penilaian subjektif tersangka, sehingga membuat tersinggung. Jadi, dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi, dengan bahasa bahwa 'Lu liatin gua sinis?'. 'Kenapa lu liatin gua sinis?'. Jadi sangat subjektif," ucap Irwandhy.
"Jadi kami katakan, penilaian gesture tersebut yang membuat tersangka tersinggung itu sangat subjektif," sambungnya.
Meski begitu, Irwandhy tak bisa memastikan gesture seperti apa yang sebenarnya dipermasalahkan oleh Pierre hingga akhirnya membuat dia melakukan tindak penganiayaan tersebut.
"Kami tidak bisa membuat kesimpulan secara sepihak, tapi yang kami yakinkan bahwa ada yang berdasarkan penilaian tersangka yang menyulut emosi tersangka," kata Irwandhy.
Polisi sebelumnya menerima laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno kepada GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6).
Laporan tersebut diterima pada 1 Juli dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Pierre bermula dari adanya perselisihan yang terjadi antara kedua pihak.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah.