Polisi Sebut Proses Hukum Ardhito Pramono Terkait Narkoba Dihentikan

15 Maret 2022 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ardhito Pramono tengah terjerat kasus narkotika. Namun, pelantun lagu Bitterlove itu diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak Polres Jakarta Barat sempat menyebutkan bahwa proses hukum Ardhito tetap berjalan. Namun, kini tampaknya proses hukum tersebut dihentikan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Kata Zulpan, pihak Polres Jakarta Barat menghentikan penyidikan dan penyelidikan atas kasus itu.
“Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ungkap Zulpan kepada awak media, Selasa (15/3).
Tersangka Ardhito Pramono saat tiba di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) untuk di rehabilitasi di Jakarta, Jumat, (21/1/2022). Foto: Agus Apriyanto
Kendati demikian, Zulpan tak menyampaikan alasan penghentian proses hukum terhadap pemain film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini tersebut.
“Sudah. Intinya Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono,” ucapnya.
“Terkait alasan menghentikannya, silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat,” tambah Zulpan.
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengenai kapan tepatnya kasus tersebut dihentikan, Zulpan juga belum bisa memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
“Saya belum dapat laporan. Alasan teknisnya ke Kapolres,” tukasnya.
Ardhito ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, 12 Januari lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 4,8 gram.
Ardhito sempat disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ardhito terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.