Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Sebut Revaldo Jalani Rehabilitasi di Lido Hari Ini
16 Januari 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Aktor Revaldo tengah menjalani proses hukum karena kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Hari ini, Senin (16/1), pemain serial Serigala Terakhir 2 itu diarahkan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Rehabilitasi yang dijalani Revaldo sesuai dengan hasil asesmen yang telah dilakukannya selama pemeriksaan.
"Proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN. Kemudian layanan untuk rehab ini berbasis kepada hasil daripada rekomendasi tim asesmen terpadu," tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (16/1).
Kata Trunoyudo, pihak keluarga juga sudah menjemput Revaldo untuk mengantarkannya ke pusat rehabilitasi. Selain itu, polisi juga ikut mengawal Revaldo sampai ke Lido.
"Untuk rekomendasi nanti terkait rehab, ada otoritasnya, ya. Dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab, namun nanti situasional perkembangannya adanya di BNN, ya," ujar Yudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menekankan bahwa proses hukum terhadap Revaldo masih berlangsung. Polisi tengah melengkapi berkas perkara hingga nantinya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Nanti ke depan pada kesempatan pertama tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap," tandasnya.
Kilas Balik Kasus Narkoba yang Menjerat Revaldo untuk Ketiga Kalinya
Revaldo ditangkap di kediamannya yakni Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 10 Januari.
Setelahnya polisi melakukan pengembangan ke TKP ke dua yang terletak di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polusi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antara barang bukti tersebut ialah, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 gram. 1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram. 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga menemukan 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja, 5 (lima) buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Ini bukan pertama kali Revaldo berurusan dengan hukum lantaran kasus narkoba. Pada April 2006 silam Revaldo sempat ditangkap terkait kasus narkoba dan divonis penjara 2 tahun.
Setelahnya, Revaldo juga sempat ditangkap polisi pada 2010 karena kasus sabu di Jakarta Barat, dan disangkakan sebagai pengedar. Oleh PN Jakarta Barat, Revaldo divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.