Polisi Sebut Salah Satu Tersangka Bullying Binus School Merupakan Alumni

1 Maret 2024 11:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo BINUS. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BINUS. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus bullying di Binus School Serpong. Empat orang itu berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).
ADVERTISEMENT
Adapun motif kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok anak dalam Geng Tai adalah karena korban diduga membocorkan soal tradisi tidak tertulis yang dilakukan oleh Geng Tai kepada korban sebelum ia bergabung dalam geng tersebut.
Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi.
"Pada tanggal 2, anak pelaku menjalankan sebanyak tradisi tidak tertulis untuk bergabung kelompok. Pada 13 Februari, pelaku melakukan kekerasan diduga mendapatkan informasi karena korban diduga menyampaikan informasi tradisi kepada kakak anak korban," ungkap Alvino di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3).
Titik eksekusi bullying di BINUS. Foto: kumparan
Alvino mengatakan bahwa dari keempat tersangka itu, salah satunya merupakan alumni Binus.
"1 sudah tidak bersekolah di SMA swasta, 3 masih. Intinya mereka melakukan kekerasan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah keempat tersangka kini sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan?
"Nanti akan disampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
Selain empat orang tersangka, polisi juga menetapkan tujuh orang anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus bullying di Binus School.
Pintu belakang BINUS. Foto: kumparan
Kasus bullying di Binus School Serpong menyeret nama anak Vincent Rompies. Selain itu, kasus tersebut diduga menyeret nama anak pejabat dan direktur di media televisi nasional.
Tindakan bullying dilakukan oleh sejumlah oknum murid kelas 12 terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 10.
Kabarnya tindakan bullying dilakukan oleh Geng Tai di sebuah warung yang disebut dengan Warung Ibu Gaul (WIG). Warung tersebut berada di seberang salah satu pintu masuk sekolah itu.
ADVERTISEMENT
Setiap hari warung tersebut memang menjadi tempat berkumpul beberapa murid. Biasanya, mereka berkumpul sepulang sekolah.
Kepada para tersangka dan ABH, polisi menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.