Polisi Serahkan Berkas Perkara Pria yang Ancam Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi

9 Juli 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang pelaku yang ancam dan peras Ria Ricis.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pelaku yang ancam dan peras Ria Ricis. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas pidana tersangka AP yang merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap selebgram dan YouTuber, Ria Ricis.
ADVERTISEMENT
Penyerahan berkas pidana tersangka AP telah dilakukan pihak penyidik pada 8 Juli 2024.
"Tentang dugaan pengancaman terhadap saudari RR (Ria Ricis) yang dilakukan oleh mantan karyawannya. Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).
Ria Yunita alias Ria Ricis usai melapor dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Penyerahan berkas pidana AP, menurut Ade Ary, masih satu rangkaian dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Nantinya, berkas perkara itu akan diperiksa untuk kemudian ditentukan lengkap atau tidaknya berkas tersebut.
"Bagian dari proses penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pengumpulan bukti, pemeriksaan tersangka. Maka, penyidik melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum," ucap Ade Ary.
ADVERTISEMENT
"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkasnya lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada surat pemberitahuan P19," sambungnya.
Jika seluruh berkas yang dikirimkan sudah lengkap, selanjutnya polisi bakal melimpahkan berkas pidana dan tersangka ke kejaksaan untuk disidangkan perkaranya.
"Kalau sudah lengkap nanti dilakukan pengiriman tahap 2, ini tahap 1 namanya. Tahap 2 itu pengiriman kembali berkas dan juga pelimpahan tersangka dan barbuk," kata Ade Ary.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
Polisi telah menangkap AP, pria yang diduga mengancam dan memeras Ria Ricis di Cipayung, Jakarta Timur, pada 10 Juni 2024. Setelahnya, AP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT