Polisi soal Kemungkinan Tetapkan Pemakai Jasa Artis ST dan MA sebagai Tersangka

27 November 2020 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis ST dan MA hingga kini masih berstatus saksi dalam kasus dugaan prostitusi online. Demikian halnya dengan pria hidung belang yang memakai jasa mereka.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, polisi tak menutup kemungkinan untuk menjadikan pria hidung belang yang memakai jasa artis ST dan MA dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut sebagai tersangka.
"Saat ini masih kita kumpulkan data-data dan alat bukti yang lain. Ketika nanti sudah lengkap alat buktinya, tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga. Kita akan upayakan maksimal," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam jumpa pers yang digelar pada hari ini, Jumat (27/11).
Polisi menunjukkan barang bukti dari tersangka mucikari dihadirkan di rilis prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, (27/11/2020). Foto: Ronny
"Masih saksi semuanya (artis ST dan MA, serta pemakai jasa) karena alat bukti untuk menjerat dia sebagai pelaku pidana belum lengkap. Apabila sudah ada lengkap, minimal dua saja alat buktinya, unsur-unsurnya memenuhi, baru bisa kita jerat," tambahnya.
Polisi tak mengungkap inisial pria hidung belang pemakai jasa artis ST dan MA tersebut. Yang jelas, menurut Kombes Sudjarwoko, ia bekerja sebagai wiraswasta.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, artis ST dan MA ditangkap atas dugaan terlibat prostitusi online di Hotel Sunlake Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11). Polisi juga mengamankan muncikari berinisial TA dan AR yang adalah sepasang suami istri, serta pria hidung belang pengguna jasa prostitusi.
Terduga prostitusi online diperiksa di Polsek Tanjung Priok. Foto: Dok. Istimewa
Terungkap bahwa artis ST dan Ma ditangkap saat sedang berhubungan intim secara threesome dengan pria hidung belang tersebut. Keduanya memasang tarif Rp 30 juta untuk jasa prostitusi itu.
Sementara itu, tarif yang harus dibayarkan oleh pria hidung belang untuk menggunakan jasa mereka sebesar Rp 110 juta. Dari besaran tersebut, muncikari mendapat bagian Rp 50 juta.
Kini, muncikari TA dan AR masih ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka. Di samping itu, artis ST dan MA, serta pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi tersebut, telah dipulangkan, Kamis (26/11) malam.
ADVERTISEMENT