Polisi soal Modus Vadel Badjideh ke Laura: Bujuk Rayu Akan Dinikahi

14 Februari 2025 22:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Ia pun langsung menjalani penahanan usai jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Cowok berusia 19 tahun itu dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/2) malam. Vadel mengenakan kaus tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Dalam rilisnya, Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia, mengungkap modus operandi yang dilakukan Vadel ke kekasihnya, Laura, agar bersedia melakukan hubungan badan.
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Untuk modus operandinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya," ujar Citra kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Citra menjelaskan, Vadel Badjideh memanfaatkan statusnya sebagai kekasih Laura untuk melancarkan modus operandinya. Ia juga menjanjikan pernikahan pada putri sulung Nikita Mirzani itu.
"Selama menjalin hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban, LM, mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ucap Citra.
Artis Nikita Mirzani usai jalani pemeriksaan selama 12,5 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Akibat dari tindakan tersebut, Laura diduga mengandung anak dari hasil hubungan terlarangnya dengan Vadel. Namun, Vadel yang tak menghendaki kehamilan itu, mendesak Laura untuk menggugurkannya.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," kata Citra.
Nikita Mirzani sebelumnya telah melaporkan VA ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Ada beberapa Pasal yang dilampirkan dalam laporan tersebut, yaitu, terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.