Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.106.0
Polisi Sudah Periksa Armand Maulana-Sammy Simorangkir di Kasus Rayen Pono
11 Juni 2025 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Penyanyi Rayen Pono belum menyerah terkait upaya hukum yang diajukannya ke Polda Metro Jaya. Rayen sebelumnya melaporkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani atas perbuatan Dhani yang dianggap telah menghina marganya dengan sebutan porno.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Rayen, Jajang, mengatakan pihak penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah musisi sebagai saksi pada 1 Juni 2025. Vokalis band GIGI, Armand Maulana, jadi salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara itu.
"Polda metro jaya sudah memberikan informasi kepada kami bahwa sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Di antaranya adalah Armand Maulana, Sammy Simorangkir, Badai, dan Ari Bias," ujar Jajang kepada wartawan di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Dalam kesempatan itu, Jajang menyebut pihak kepolisian telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar Ahmad Dhani bisa menjalani pemanggilan atas kasus ini, mengingat Ahmad Dhani saat ini duduk sebagai anggota DPR RI.
Untuk melengkapi keterangan saksi, Polisi juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memanggil Ahmad Dhani di perkara itu.
ADVERTISEMENT
"Penyidik Polda Metro Jaya memberitahukan kepada kami sudah mengirimkan surat izin kepada MKD untuk melakukan pemanggilan kepada saudara terlapor, ADP," ucap Jajang.
Desakan juga diarahkan Jajang kepada Presiden Prabowo selaku Ketua Umum dari Partai Gerindra, Partai yang mengusung Dhani sebagai anggota DPR.
Jajang berharap Presiden Prabowo bisa memuluskan langkah penyidik dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani.
"Jadi, kami mendesak juga kepada Pak Presiden, Pak Prabowo, karena beliau ini, terlapor ini adalah anggota Partai Gerindra, Partai Gerindra adalah partai pemerintah, partai yang berkuasa agar orang-orang seperti ini jangan dibiarkan atau jangan dilindungi," kata Jajang.
"Bung Rayen sebagai korban sangat merasakan dampak yang sangat luar biasa dari socmed beliau diserang oleh buzzer yang followers-nya 0 tapi komennya luar biasa, seolah-olah dalam hal ini Bung Rayen pelaku kriminal, padahal beliau korban dalam hal ini," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Laporan Rayen itu terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Dalam laporan Rayen, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.