Polisi Sudah Periksa Saksi Terkait Laporan Mahalini

24 September 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampilan Rizky Febian saat konser Lifetime: Tribute to Chrisye di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan Rizky Febian saat konser Lifetime: Tribute to Chrisye di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mendalami laporan penyanyi Mahalini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Mahalini membuat laporan polisi setelah difitnah berselingkuh oleh sebuah akun TikTok. Mengenai laporan dari Mahalini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
ADVERTISEMENT
Ade mengatakan Mahalini membawa barang bukti berupa screen capture atau tangkapan layar sebuah akun TikTok saat membuat laporan. Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami laporan itu.
"Untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan tindak pidana atau tidak, sebagaimana dilaporkan terkait dugaan peristiwa pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (23/9).
Mahalini ramaikan Kopi Good Day DBL Festival 2024 di Grand Atrium Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta, pada 27 April 2024. Foto: DBL

Mahalini Lapor Polisi karena Dirugikan Usai Dituduh Selingkuh

Ade mengatakan, pada 2023, Mahalini melihat sebuah konten di salah satu akun TikTok yang diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Mahalini dituduh selingkuh dengan pemain keyboard-nya dalam konten di akun TikTok Hazwa_.
Mahalini membuat laporan polisi karena merasa dirugikan dengan tuduhan tersebut. Istri Rizky Febian ini melaporkan akun TikTok Hazwa_ dengan pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (6).
ADVERTISEMENT
"Jadi, apa yang disampaikan korban dalam laporannya kepada Polda Metro Jaya, ini lah bagian yang akan didalami oleh Polda Metro Jaya, mohon waktu," ucap Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers setelah upacara Sertijab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sementara itu, Mahalini sempat mengirimkan direct message atau pesan langsung kepada akun TikTok Hazwa_. Ia meminta pemilik akun tersebut untuk menyampaikan bukti.
"DM ini sudah dari kemarin dan tidak ada balasan, tapi dia malah tutup komen," tulis Mahalini dalam unggahan di Instagram Story, belum lama ini.
Mahalini mengatakan pemilik akun tersebut berani menge-tag akun miliknya. Apabila sudah bertindak demikian, menurut Mahalini, seharusnya akun itu bersedia memberikan bukti. Penyanyi berusia 24 tahun itu mengaku siap melihat bukti dari pemilik akun tersebut.
"Kalau bisa hayu bikin kontennya beserta bukti yang jelas banget," tulis Mahalini.
ADVERTISEMENT