Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Tahan Nikita Mirzani dan Asisten Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
4 Maret 2025 18:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3).
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," kata Ade Ary.
Polisi Tahan Nikita Mirzani untuk 20 Hari
Polisi menahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra untuk 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Dokter Reza Gladys . Penyidik akan mendalami perkara lebih lanjut sambil melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," ucap Ade Ary.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya tidak berkomentar.
Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan kliennya melaporkan Nikita terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Polisi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Nikita dan Mail untuk diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Namun, mereka tidak hadir dan meminta penundaan pemeriksaan pada 3 Maret 2025. Meski begitu, Nikita dan Mail kemarin tidak memenuhi panggilan dari polisi.