Polisi Tahan Pierre Gruno yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

14 Juli 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Pierre Gruno dihadirkan saat rilis terkait kasus penganiayaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (14/7/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Pierre Gruno dihadirkan saat rilis terkait kasus penganiayaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (14/7/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polisi menahan aktor senior Pierre Gruno. Penahanan dilakukan usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana itu diduga dilakukan Pierre Gruno terhadap pria berinisial GDS di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP terdapat persesuaian kami yakinkan ada perbuatan pidana dan per kemarin kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy dalam gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Tersangka Pierre Gruno dihadirkan saat rilis terkait kasus penganiayaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (14/7/2023). Foto: Agus Apriyanto
"Mengacu pada Pasal 351 KUHP, yang bersangkutan kita tahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," sambungnya.

Pierre Gruno Hanya Tersenyum

Sebelum menggiring Pierre ke tahanan, pihak penyidik terlebih dahulu membawanya ke lokasi gelar perkara. Tak ada satu kata pun yang diutarakan Pierre soal tindakan penganiayaan yang melibatkan namanya.
ADVERTISEMENT
Alih-alih menjawab, Pierre hanya tersenyum sembari mengangkat kedua ibu jarinya kepada awak media.
Pierre Gruno mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tahanan kasus penganiayaan, Jumat (14/7/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Polisi sebelumnya menerima laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno kepada GDS di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6).
Laporan tersebut diterima pada 1 Juli dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Pierre bermula dari adanya perselisihan yang terjadi antara kedua pihak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Belum diketahui penyebab dan kronologi perselisihan yang melibatkan Pierre itu.